Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 65,51 Gram di Kenjeran

KABARDIGITAL.INFO SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total bruto 65,51 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menduga sabu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan kembali dalam sejumlah paket kecil.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kenjeran.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial FI beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, FI, mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Menurut keterangan penyidik, transaksi antara FI dan ADT berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada hari yang sama dengan penangkapan. Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang telah dilipat dalam ukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.

AKP Adik menyebut, sabu tersebut diperoleh FI dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram melalui sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.

Kepada penyidik, FI mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sementara penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.

Jika seluruh barang tersebut berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh FI mencapai lebih dari Rp30 juta.

Penyidik juga mendalami pengakuan FI terkait aktivitas pasokan narkotika dari ADT yang disebut berlangsung beberapa kali selama Juli hingga Agustus 2026. Pasokan pertama dan kedua masing-masing disebut sebanyak 30 gram, sedangkan transaksi berikutnya sekitar 60 gram.

Polisi menduga FI telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum diamankan. Keterangan tersebut masih diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi dari telepon seluler yang turut disita.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, FI disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *