Praktisi Hukum Dorong Pemkab Jember Dirikan Trauma Center Bagi Korban Tindak Pidana

KABARDIGITAL.INFO, JEMBER – Joko Wahyudi, kuasa hukum korban kekerasan seksual di Ledokombo Jember, mengatakan pemerintah daerah sudah saatnya membantu korban tindak pidana, dan memberi perlindungan dari trauma kasus.

Demikian disampaikan mengingat rasa keprihatinan mendalam terhadap kasus yang menimpa kliennya Bunga – nama samaran- yang dapat ancaman dari orang tak dikenal, pasca kasusnya inkrah pada 2024 silam.

“Itukah salah satu contoh bahwa korban tindak pidana belum sepenuhnya aman,” tukasnya.

Seorang praktisi hukum Profesor Doktor M Arief Amrullah, bahkan mendorong Pemkab Jember untuk segera mendirikan ‘trauma center’ bagi korban tindak pidana.

Dalam seminar nasional bertajuk ‘Paradigma Baru Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pasca Berlakunya KUHAP dan UU PSDK’ yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jember pada Sabtu, 17 Oktober 2026, wacana trauma center mengerucut.

“Seharusnya di daerah ini membentuk ‘Trauma Center’ bagi korban tindak pidana, barangkali Bupati Jember bisa mewujudkannya. Sehingga di Trauma Center itu nanti berkumpul orang-orang dari berbagai bidang, baik dari latar belakang hukum, psikologi dan lainnya (interdisipliner), untuk menyembuhkan luka yang tidak kelihatan itu, memulihkan kepercayaan diri korban, nah itu fungsi Trauma Center. Selama ini kan tidak ada, yang saya tahu itu hanya door to door aja,” kata Arief.

Baca juga: Ketua LPSK RI dan Praktisi Hukum Respon Dugaan Ancaman ke Korban Kekerasan Seksual di Ledokombo

Arief juga menyampaikan hak-hak korban tindak pidana dalam kajian viktimologi. Adapun beberapa hak korban di antaranya; hak untuk memperoleh informasi, hak untuk berpartisipasi dalam proses peradilan, hak atas perlindungan, hak memperoleh restitusi dan kompensasi, serta hak memperoleh pemulihan.

“Namun demikian, perkembangan kajian viktimologi tidak hanya berhenti pada upaya memahami kedudukan dan pengalaman korban terkait dengan terjadinya kejahatan. Perhatian selanjutnya berkembang pada bagaimana korban berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, termasuk bagaimana sistem tersebut merespons kebutuhan, kepentingan, hak, dan suara korban,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Joko Wahyudi, kuasa hukum Bunga, korban kekerasan seksual itu menceritakan di forum, bahwa kliennya mendapat ancaman dari orang tak dikenal, setelah kasusnya inkrah.

Kepada narasumber, Joko, menanyakan apakah setelah kasus inkrah, korban masih bisa mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Republik Indonesia, (LPSK RI) ?

“Perlindungan terhadap korban dapat diberikan dalam jangka panjang, dengan pertimbangan asesmen lanjutan. Jadi pengakuan korban yang mendapat ancaman itu didalami dulu, ancamannya seperti apa, dampaknya apa saja, tingkat kerawanannya juga. Yang jelas ia adalah korban dan itu yang harus kita pulihkan,” jawab Ketua LPSK RI, Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan Doktor Achmadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *